wellcome

ahlan wa sahlan be sabakatna
Tampilkan postingan dengan label ke-Islam-an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ke-Islam-an. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

Hadd al-Riddah Dilihat dari Sudut Pandang HAM


Al-Riddah atau apostasy (keluar dari agama Islam ke agama lain), sebagai salah satu tindak pidana, secara konseptual masih banyak menimbulkan kontroversi, hal ini berkaitan dengan sanksi bagi pelakunya yaitu hukuman mati. Kenyataan ini jelas menimbulkan keresahan jika dikaitkan dengan hak asasi manusia dan keberadaan Islam yang pada dasarnya amat menghormati agama lain dan juga tidak ada pemaksaan untuk memeluk suatu agama tertentu termasuk Islam. Sehingga dengan dimasukkanya riddah sebagai salah satu materi hukum pidana Islam dan sanksi pidana mati bagi pelakunya, dianggap oleh sebagian kalangan bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip dasar agama Islam. Mengkaji ulang masalah riddah adalah hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Sehingga dapat melahirkan suatu konsep hukum Islam yang dinamis tanpa harus mengorbankan shari>'ah (hukum Islam). Sebab adanya tuntutan realitas sosio-politik yang menghendaki pelaksanaan shari>'ah secara ka>ffah (menyeluruh atau umum). Pada satu sisi, menjunjung hak kebebasan beragama dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM) pada sisi lainnya. Penulis mencoba mengkaji ulang pendapat para fuqahā’ (‘ulama’ al-sa>biqi>n wa al-mu’a>s}iri>n) tentang hukum konversi agama (h}add al-riddah), terutama mengenai bentuk hukuman bagi seorang yang pindah agama (murtadd) pada masa kini, dengan mengacu pada hadith Rasulullah SAW: [من بدل دينه فاقتلوه]. Dengan dasar ini, penulis akan menyesuaikan pendapat para fuqahā’ tentang ada atau tidak adanya pelaksanaan hukuman mati dalam masalah konversi agama dengan mengacu hadith tersebut. Perlunya penelaahan kembali konsep riddah yang ada, jika riddah menjadi salah satu materi pembahasan hukum pidana Islam, keadaan ini jelas paradoks dengan wacana kebebasan beragama yang berkembang di tengah masyarakat muslim dewasa ini.
Konsep hukum riddah dalam Islam tetap berlaku dan dipertahankan, walaupun tidak secara konstitusional. Hukum riddah tidak bisa dihapus atau dipisahkan dari bagian h}udu>d maupun jina>ya>t (pidana), karena hal ini, merupakan wujud dari media dakwah Islam dalam mempertahankan kasatuan agama Islam dan keberadaannya.

Senin, 19 Desember 2011

Interrelasi antara Agama dan Politik

A.    Agama dan Politik
1.      Hubungan agama dan politik
Mengenai pengaruh  agama terhadap politik perlu diketahui terlebih dahulu bahwa sistem politik menyangkut masalah siapa pemegang kekuasaan; pembagian kekuasaan antara rakyat dan penyelenggara negara, hak dan kewajiban rakyat, siapa pemegang kekuasaan membuat undang-undang, melaksanakan dan mengawasi undang-undang. Masalah ini juga tidak terlepas dari pandangan terhadap individu dan masyarakat yang berhulu dari pandangan terhadap kehidupan, alam, manusia dan Tuhan yang merupakan esensi ajaran agama. Lahirlah berbagai sistem politik dan kedaulatan: ada sistem otoriter dan demokratis, ada sistem kedaulatan rakyat (demokrasi), kedaulatan Tuhan (teokrasi), dan kedaulatan sekelompok orang tertentu (aristokrasi). Sistem kekuasaan dan kedaulatan ini selanjutnya melahirkan pula berbagai subsistem, seperti sistem pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (Trias Politika), serta ada pula sistem yang tidak memisahkan antara kekuasaan tersebut.[1]
Pendapat bahwa kepala negera harus yang bertakwa kepada Tuhan, harus seorang laki-laki misalnya, adalah pengaruh agama dalam kehidupan politik. Bahwa demokrasi pun dapat ditelusuri dari ajaran agama, seperti ajaran wajib bermusyawarah dalam masalah kehidupan bersama.
Para Sosiolog memang tidak memandang dengan sebelah mata terhadap berbagai peran yang dapat dimainkan agama dalam proses-proses politik di tengah masyarakat. Peter Berger misalnya, yang mencoba mensintesiskan pandangan-pandangan Mark, Weber, dan Durkheim, menggambarkan agama mampu melegitimasi atau menentang kekuasaan.[2]
Max Weber, dalam bukunya Sosiologi Agama, mengatakan bahwa penggunaan kekuatan atau kekuasaan dalam komunitas politik dapat mempengaruhi kondisi sosial suatu negara. Kekuasaan adalah hal primer yang diperankan dalam politik. Akan tetapi, menurut Weber, harus ada internalisasi suatu ajaran agama ke dalam masalah politik. Jika tidak, maka politik tersebut hanya akan menjadi brutalitas  belaka. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, agama mampu melegitimasi atau menentang kekuasaan.[3]

2.      Ibnu Kholdun: Peran Agama terhadap Negara
Ibnu Kholdun berpendapat bahwa peranan agama sangat besar dalam mendirikan negara yang besar. Menurutnya setiap negara yang luas daerah kekuasaannya pasti didasari oleh agama, baik yang disiarkan oleh seorang nabi (nubuwwah) atau seruan kebenaran (da’watu haqq).[4] Hal ini disebabkan karena kekuasaan hanya bisa diperoleh dengan kemenangan yang berasal dari kuatnya solidaritas sosial yang bersatu dalam tujuan yang sama. Ia melihat bahwa peranan agama dalam mengadakan suatu persatuan yang hebat dikalangan rakyat adalah sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditandingi oleh faktor apapun juga di dunia ini. Menurut Ibnu Kholdun persatuan suatu negara bukan merupakan usaha manusia akan tetapi taufiq atau perkenaan dari Allah.[5]
Jadi agama mempunyai peranan yang penting dalam memupuk persatuan, dengan jalan menghilangkan persaingan dan perasaan saling iri dan dengki yang biasanya ada terdapat di dalam kelompok solidaritas. Dengan adanya unsur agama ini, seluruh perhatian tertuju kepada kebenaran saja. Dengan adanya faktor agama ini, tidak ada suatu apa pun yang dapat menghalangi kemajuan suatu negara. Dengan adanya agama itu tujuan menjadi satu.[6] 

B.     Politik Islam
Politik Islam adalah sebuah pemerintahan negara Islam yang memiliki tujuan utama, yaitu untuk membentuk sebuah masyarakat Islam, dimana Islam sejatinya memandang masyarakat dari sisi hubungan sosial dan tertib sosial dimana mereka bertempat tinggal. Politik sosial memiliki komitmen bahwa sebuah pemerintahan tidak akan mencegah seseorang untuk melakukan praktek-praktek keagamaan tertentu.
Biasanya politik Islam juga disebut Pemerintahan Agama, yang hanya berpihak pada sebuah agama tertentu. Sebuah pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang menerima dan mengakui otoritas absolut dari Islam. Ia berupaya untuk membentuk sebuah tertib sosial yang Islami sesuai dengan ajaran yang dikandung Islam, pelaksanaan syariat, terus menerus berupaya untuk mengarahkan keputusan-keputusan politik sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai Islam.[7] Melalui pengajaran dan pengkajian fiqh siyasi di berbagai lembaga pendidikan dan penelitian Islam akan dapat melahirkan kader-kader politik Islam yang memiliki wawasan ideologis-politis yang luas dan benar.[8]
Bertentangan dengan pendapat Muhammad Abid al-Jabiri yang mengatakan bahwa dalam islam, agama adalah urusan individu sehingga hubungan antara individu dengan Tuhannya adalah hubungan langsung tanpa perantara, memisahkan agama dari poitik, dalam arti menghindari fungsionalisasi agama untuk tujuan-tujuan politik, dengan pertimbangan agama adalah permanen, sedangkan politik adalah relatif dan berubah: politik digerakkan oleh kepentingan individu dan kelompok sedangkan agama harus dibersihkan dari hal ini, jika tidak, agama akan kehilangan substansi dan ruhnya.[9]
Substansi dan ruh agama adalah mempersatukan bukan mengelompokkan dan agama Islam adalah agama “yang mempersatukan” (tauhid) secara mutlak: satu pada tataran akidah (Tuhan yang Maha Esa) satu pada tataran masyarakat (umat yang satu) dan satu pada tataran pemahaman agama. Sedangkan substansi dan ruh politik adalah mengelompokkan. Politik akan tegak jika terjadi pesilihan atau kapan perselisihan itu mungkin akan terjadi.
Pemisahan agama dari politik seperti diatas, tampaknya tidak senada dengan yang diungkapkan KH. Hasyim Asyari. Beliau mengatakan bahwa agama dan politik merupakan relasi yang erat. Dalam Islam misalnya, kiai pesantren memiliki pengetahuan yang cukup dalam persoalan politik. Dengan ilmu agama yang dimiliki kiai pesantren, maka dapat mengurai persoalan politik beserta pemecahannya. Memang antara agama dan politik merupakan dua eksistensi yang berbeda. Agama berkaitan dengan sesuatu yang sakral dan privat, sedangkan politik berkaitan dengan sesuatu yang publik. Kendati demikian, dua eksistensi tersebut tidak bisa begitu saja dipisahkan. Menurut KH. Hasyim Asyari, kekuasaan politik memiliki kewajiban moral dengan memberikan kebebasan menjalankan agama.[10]
Selanjutnya, Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah Islam, tidak menggunakan Islam sebagai asas dalam politik. Karena Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, baik dari sudut agama, suku, budaya dan lainnya. Indonesia menolak pendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa di dalam Islam terdapat sistem ketatanegaraan. Juga menolak anggapan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat, yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan sang Maha Penciptanya. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Muhammad Husein Haikal. Dia berpendapat bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etis bagi kehidupan bernegara. Al-Quran maupun Sunnah tidak mengajarkan sistem pemerintahan tertentu yang harus dianut oleh umat Islam. Al-Quran mengajarkan beberapa prinsip dalam hidup secara individual maupun bermasyarakat, seperti prinsip tauhid, musyawarah, ketaatan kepada pemimpin, persamaan, keadilan, kebebasan beragama, dan saling menghormati dalam hubungan antarumat beragama. Dan secara teknis tidak ada petunjuk pelaksanaannya, sehingga dapat dimaknai dan dilaksanakan secara lentur, dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.[11]


C.    Peran Agama dalam Ranah Politik di Indonesia
Jika kita menyimak sejarah perpolitikan di Indonesia, tidak pernah sepi dari keterlibatan para elit agama atau ulama. Dalam sejarah kerajaan Demak, misalnya, pengukuhan Sultan Trenggano sampai Sultan Demak merupakan kesepakatan wali songo. Para wali ketika itu, sebagai representasi ulama, diberi mandat menentukan siapa yang dianggap layak memegang kekuasaan. Demikian pula pada zaman perlawanan terhadap penjajah, tidak sedikit kyai dengan dukungan para santrinya, melakukan perlawanan terhadap Belanda. Harry J. Benda memberi komentar, seperti yang dikutip Imam Suprayogo, bahwa karena keterlibatan ulama dalam politik, maka aparat kolonial Belanda tidak pernah dengan mudah berhubungan dengan umat Islam Indonesia. Seringkali, kata Benda, konsolidasi ekspansi kekuasaan mereka diancam oleh pemberontakan-pemberontakan lokal yang diilhami Islam, baik yang dipimpin oleh penguasa-penguasa Indonesia yang telah mengikuti agama Islam atau pada tingkat desa oleh ulama fanatik.[12]
Terdapat data-data kongkrit yang mengungkapkan betapa sistem kekuasaan yang otoriter sangat takut terhadap kegiatan keagamaan, diantaranya sebagai berikut:[13]
1.      Di zaman orde lama. Rezim Soekarno, pemerintah membuat teks khutbah  yang akan dibacakan oleh para khatib di khutbah jum’at dan yang boleh menyampaikan harus orang yang sudah terbukti sangat loyal terhadap penguasa.
2.      Di zaman orde baru. Rezim Soeharto memaksakan asa tunggal, yaitu pancasila bagi organisasi sosial – politik. Tokoh-tokoh agama yang kritis terhadap pemerintah dijebloskan masuk penjara.
3.      Di zaman reformasi. Sangat sulit untuk menggolkan suatu rancangan undang-undang yang berbau penerapan syariat Islam dalam bermasyarakat. Misalnya Rencana Undang-Undang (RUU) Pendidikan Pasal 12 ayat 1 yang ditolak oleh pihak yang tidak senang karena masuknya pendidikan agama yang diwajibkan di segenap tingkat satuan pendidikan.  

Meskipun peran (keterlibatan) agama telah sedemikan nyata dalam politik sebagaimana ditunjukkan oleh kenyataan sejarah selama ini, namun sebagian politisi dan pengamat dewasa ini masih saja bernada memaksakan kehendak agar ulama jangan ikut campur dalam urusan politik.  Dalam kasus perdebatan siapa yang layak menjadi presiden RI periode ke 5 tahun 1999, misalnya, sangat terlihat arus pendapat yang sengaja menghadap-hadapkan antara ulama dan politis. Mereka menghendaki pembagian wilayah antara agama dan politik.[14]
Kuntowijoyo membagi secara sederhana, mana wilayah agama dan mana wilayah negara atau politik. Menurut kunto, agaman adalah kabar gembira dan peringatan (QS. Al-Baqarah 119), sedasngkan negara adalah kekuatan pemaksa. Agama mempunyai khatib, juru dakwah dan ulama, sedangkan negara mempunyai birokrasi, pengadilan dan tentara. Agama dapat mempengaruhi jalannya sejarah melalui kesadaran bersama, sedangkan negara mempengaruhi sejarah dengan keputusan, kekuasaan dan perang.  Agama adalah kekuatan dari dalam, sedangakan negara adalah kekuatan dari luar.[15]
Pembagian yang sederhana ini akan menemui kesulitan jika memperhatikan fenomena agama dan politik di Indonesia saat ini. Misalnya, sosok agamawan dan sekaligus politikus, seperti KH. Abdurrahman Wahid dan Amin Rais. Keduanya dikenal sebagai pemimipin agama yang membedani kelahiran partai politik nasionalis – keagamaan yang bersifat terbuka. Fenomena seperti digambarkan itu akan semakin mempersulit batas-batas antara wilayah agama dan politik.
Mungkin, yang lebih relevan dengan realitas yang berkembang saat ini di Indonesia, secara sosio-politik terdapat tiga kelompok yang terlibat dalam proses pergumulan politik. Diantaranya:
1.      Kaum politisi ansich, yaitu mereka yang benar-benar dari latar belakang politisi dan gerakannya murni politik, meski kerap memanfaatkan kaum agamawan dalam proses politiknya.
2.      Kaum agamawan atau elit agama, yaitu mereka yang berasal dari kalangan ulama, murni terjun dalam kepentingan agama dan tidak terlibat dalam politik (partai). Akan tetapi mereka kritis jika terdapat urusan politik yang menyangkut masalah umat.
3.      Kelompok politisi dengan wajah ganda, yaitu mereka yang berlatar belakang kaum agamawan yang kemudian terlibat dalam politik praktis (parpol), atau berlatar belakang politisi yang juga merangkap sebagai agmawan.[16]
Indonesia, sebagai negara yang demokratis harus memperhatikan empat hal dibawah ini agar mampu membendung arus agama dalam peran politik. Diantaranya:
1.      Membebaskan agama dari kerangkeng politik
Sejarah memperlihatkan kepada kita terjadinya peperangan dan kerusakan sebagai akibat dari penyalahgunaan agama. Bangsa-bangsa menjadikan agama untuk saling menghancurkan satu sama lain.
2.      Membangun kesadaran dan kepekaan terhadap kemajemukan dan keragaman
Dalam konteks ini, ketentuan perundangan yang dimiliki suatu Bangsa harus bertolak dan mempertimbangkan kemajemukan. Karena suatu bangsa terdiri dari berbagai macam suku budaya, ras dan agama.
3.      Membangun sikap menghormati agama-agama yang ada.
Berbagai media komunikasi sepatutnya tidak mengekspos hal-hal yang bersifat anti, menghina, atau melecehkan ajaran suatu agama.
4.      Agama-agama harus terus-menerus diaktualisasikan.
Agama-agama diupayakan dapat berfungsi memandu umatnya menjalankan kehidupan yang menghargai pluralitas, dan menghindarkan penggunaan nilai agama dari tujuan politik.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, kerukunan dan persaudaraan diantara umat beragama, etnik, suku dan golongann adalah sesuatu yang perlu diwujudkan. Dengan cara itu kemajemukan Indonesia akan menjadi potensi kuat dan kita semua terhindar dari bahaya disintegrasi.[17]


[1] Bustanuddin Agus, Agama dan Fenomena Sosial (Jakarta: UI Press, 2010), hlm. 158.
[2] Mun’im A. Sirry, Membendung Militansi Agama; Iman dan Politik dalam Masyarakat Modern (Jakarta: Erlangga, 2003), hlm. 64.
[3] Max Weber, Sosiologi Agama, terj. Muhammad Yamin, dari judul asli The Sociology of Religion (Yogyakarta: IRCiSoD, 2002), hlm. 343.
[4] Muqaddimah Ibn Khaldun, terj. Ahmadie Thaha (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), hlm. 192.
[5] A. Rahman Zainuddin, Kekuasaan dan Negara; Penikiran politik Ibnu Khaldun  (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992), hlm. 164 -165. 
[6] A. Rahman Zainuddin, Kekuasaan....., hlm. 165-166.
[7] Ahmed Vaezi, Agama Politik; Nalar Politik Islam, terj. Ali Syahab (Jakarta: Citra, 2006), hlm. 9-11. 
[8] Muhammad Azhar, Filsafat Politik; Perbandingan antara Islam dan Barat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997), hlm. 6.
[9] Muhammad Abid al-Jabiri, Agama, Negara dan Penerapan Syariah, terj. Mujiburrahaman (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001), hlm. 112.
[10] Muhammad Ainun Najib, Islam sebagai Etika Politik Perspektif KH. Hasyim Asy’ari (1871-1947) dalam Antologi Kajian Islam (Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press, 2007), hlm. 1-4.
[11] Imam Suprayogo, Interrelasi antara Agama dan Politik: Telaah atas Realitas Peran Politik Elit Agama Kini dan Yang Akan Datang, dalam Kumpulan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negri (UIN) Malang Periode 1989-2006, (Malang: UIN-Malang Press, 2006), hlm. 207.
[12] Imam Suprayogo, Interrelasi antara Agama dan Politik........., hlm. 202.
[13] Bustanuddin Agus, Agama........, hlm. 159.
[14] Imam Suprayogo, Interrelasi antara Agama dan Politik..............., hlm. 208.
[15] Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam (Bandung: Mizan, 1997), hlm. 191-192.
[16] Imam Suprayogo, Interrelasi antara Agama dan Politik..............., hlm. 212.
[17] Mun’im A. Sirry, Membendung Militansi Agama......, hlm. 48-49.

Dakwah pada Masyarakat Abangan


A.      Pengertian Dakwah dan Masyarakat Abangan
1.         Munculnya Masyarakat Abangan di Jawa
Pada awal munculnya Islam di nusantara yang dibawa oleh para pedagang rempah-rempah dari Gujarat dan Arab. Kemudian agama islam didakwahkan oleh para saudagar muslim dan pada pelaksanaannya agama islam di Indonesia mudah diterima baik di pusat-pusat perdagangan sepanjang jalur- jalur laut kepulauan Indonesia yang berkaitan erat dengan pola perdagangan internasional yang berpusat pada kota pelabuhan seperti Sumatra Utara,Demak, Jepara, Tuban, Makasar sampai Maluku. Dari pola tersebut jelas bahwa penyebaran islam berhubungan dengan perdagangan rempah dikepulauan Indonesia. Pada perkembangan dan penyebaran islam di pulau Jawa, selama tujuh puluh lima tahun Negara Bandar Islam menguasai kawasan Jawa yang kemudian pada tahun 1540 kerajaan Demak mencapai kejayaannya. Kemudian kekusaan politik dipindahkan ke daerah Jawa Tengah, tempat dimana paham hindu telah menyatu dengan kebudayaan asli selama berabad-abad sebelumnya. Pelaksanaan pola peng-islam-an di Jawa mulai berkembang dengan adanya saudagar-saudagar asing yang telah memiliki kehormatan, kekuasaan dan hak untuk membangun masjid. [1]
Islam di jawa pada masa pertumbuhannya sangat di warnai oleh kebudayaan jawa. Ini disebabkan unsur-unsur para bangsawan jawa melestarikan tradisi jawa hindu, dan juga karena para wali, sebagai angkatan pertama mubaligh islam, dididik dalam lingkungan jawa. Mereka tidak mempunyai hubungan langsung dengan dunia islam di timur tengah.
Pada masa awal tersebut islam didakwahkan dengan jalan melekatkannya pada kebiasaan- kebiasaan setempat dan dengan membuatnya sesuatu yang memenuhi kebutuhan orang jawa. Dipihak lain banyak adat kebiasaan jawa yang dikeramatkan dengan di tambah salah satu bagian ibadah islam. Islam di jawa pada tahap awalnya memberikan banyak kelonggaran kepada system kepercayaan sinkretis tempat ajaran hindhu-budda yang bercampur unsur-unsur asli.[2]
Dalam proses pengislaman di Jawa, terutama di daerah-daerah tempat tradisi hindu masih berpengaruh, Islam kehilangan sedikit banyak dari kekakuan ajarannya. Dapat dipahami bahwa salah satu factor dalam keberhasilan pengislaman ialah kelonggaran-kelonggaran yang diberikannya kepada adat lama. Akibatnya munculah kaum muslimin Jawa yang disebut abangan.[3]
Dalam konteks historis yang lain, disebutkan bahwa setelah zaman prasejarah serta kurun kepercayaan animis, Hinduisme tiba di pulau Jawa. Menurut kebanyakan dugaan, Jawa dan pulau Pulau sekitarnya menganut agama Hindu dimulai pada abad pertama Masehi. Kerajaan Jawa-Hindu berlangsung dari abad kedelapan sampai awal abad ke enam belas dan dibagi menjadi dua bagian, yaitu kerajaan Jawa Tengah dan kerajaan Jawa Timur. Sedangkan kerajaan Islam lebih kurang pada abad ketiga belas berdiri di Sumatra. Mulai dari pantai utara, Islam akhirnya mengambil alih kerajaan Hindu Majapahit pada akhir abad keenambelas.Setelah jatuhnya Majapahit, Islam mulai merembes ke pedalaman pulau Jawa. Agama Islam telah menjadi agama yang terkemuka di Jawa selama 350 tahun terakhir.[4]
Meskipun terjadi perubahan-perubahan tersebut, sebagian besar penduduk Jawa, apa yang dinamakan abangan, sedikit banyak masih terpengaruh oleh kepercayaan dan amal agama purba .Kepercayaan-kepercayaan religius para abangan merupakan campuran khas penyembahan unsur-unsur alamiyah secara animis yang berakar dalam agama-agama Hinduisme yang semuanya telah ditumpangi oleh ajaran Islam.Ibadah orang abangan meliputi upacara perjalanan, penyembahan roh halus, upacara cocok tanam dan tata cara pengobatan yang semuanya berdasarkan kepercayaan kepada roh baik dan roh jahat. Upacara pokok dalam agama Jawa tradisional ialah slametan (selamatan, kenduri). Ini merupakan acara agama yang paling umum di antara para abangan, dan melambangkan persatuan mistik dan sosial dari orang-orang yang ikut sertadalam selametan itu. Selametan dan lambang-lambang yang mengiringinya memberikan gambaran yang jelas tentang tata cara pemaduan antara kepercayaan abangan yang animis dan Hindu-Budhis dengan unsur islam serta membentuk nilai pokok masyarakat pedesaan.Pandangan dunia abangan berdasarkan keyakinan tentang kesatuan hakiki seluruh kehidupan dan seluruh keberadaan. Pandangan ini melihat keberadaan manusia di dalam hubungan kosmologi, sedangkan manusia perseorangan memainkan peranan yang sangat kecil dalam dunia alamiyah social seluruhnya.
2.         Dakwah dan Masyarakat Abangan
Islam adalah agama dakwah, artinya agama yang selalu mendorong pemeluknya untuk senantiasa aktif melakukan kegiatan dakwah. Kemajuan dan kemunduran umat Islam, sangat berkaitan erat dengan kegiatan dakwah yang dilakukannya. Dalam pengertian yang integralistik, dakwah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengemban dakwah untuk mengubah sasaran dakwah agar bersedia masuk ke jalan Allah, dan secara bertahap menuju perikehidupan yang islami. Dakwah harus direncanakan secara matang, baik yang menyangkut materinya, tenaga pelaksananya, ataupun metode yang akan dipergunakannya.[5]
Abangan adalah sebutan untuk golongan penduduk Jawa Muslim yang mempraktikkan Islam dalam versi yang lebih sinkretis bila dibandingkan dengan golongan santri yang lebih ortodoks. Istilah ini, yang berasal dari kata bahasa Jawa yang berarti merah, pertama kali digunakakan oleh Clifford Geertz, namun saat ini maknanya telah bergeser. Abangan dianggap lebih cenderung mengikuti sistem kepercayaan lokal yang disebut adat daripada hukum Islam murni (syariah). Dalam sistem kepercayaan tersebut terdapat tradisi-tradisi Hindu, Buddha, dan animisme. Namun beberapa sarjana berpendapat bahwa apa yang secara klasik dianggap bentuk varian Islam di Indonesia.
Pendapat lain, bahwa kata abangan diperkirakan berasal dari kata Bahasa Arab aba'an. Lidah orang Jawa membaca huruf 'ain menjadi ngain. Arti aba'an kurang lebih adalah “yang tidak konsekwen” atau “yang meninggalkan”. Jadi para ulama dulu memberikan julukan kepada para orang yang sudah masuk Islam tapi tidak menjalankan syari'at (Bahasa Jawa: sarengat) adalah kaum aba'an atau abangan. Jadi, kata "abang" di sini bukan dari kata Bahasa Jawa abang yang berarti warna merah.[6]
Menurut Clifford Geertz, yang dikutip oleh Abuddin Nata, menyatakan bahwa Islam Abangan adalah paham Islam yang dianut oelh kalangan masyarakat pedesaan Jawa yang benar-benar tidak acuh terhadap doktrin, terpesona oleh detail keupacaraan. Seorang abangan itu tahu kapan harus menyelenggarakan slametan dan apa yang harus jadi hidangan pokoknya, seperti bubur untuk kelahiran, apem untuk kematian. Selain itu ia juga tahu ala kadarnya tentang apa yang dilambangkan oleh berbagai unsur dalam hidangan itu (sering kali juga tidak tahu, dan hanya bisa mengatakan bahwa ia menghidangkan bubur karena orang selalu menghidangkan bubur pada kesempatan serupa itu), tetapi ia akan sedikit kecewa kalau orang lain memberikan sebuah tafsiran yang berbeda. Ia toleran terhadap kepercayaan agama: katanya, “Jalan itu memang banyak.” Kalau orang menyelenggarakan upacara pergantian tahap yang benar, orang itu bukanlah binatang; kalau orang mengadakan selametan di bulan puasa, ia bukanlah orang kafir, dan kalau orang mengirim baki untuk keperluan “bersih desa”, ia bukanlah seorang subversif dan itu cukup. Kalau orang tidak percaya pada roh-roh atau kalau orang mengira bahwa Tuhan tinggal di matahari, maka itu adalah urusannya sendiri.[7]
Munculnya abangan pada masyarakat Jawa disebabkan oleh corak islam yang masuk (syariat dan tasauf) dan proses islamisasi yang beragam dan berpapasan dengan kebudayaan asli Jawa. [8] Misalnya, di tempat-tempat agama yang masih kuat, pengaruh islam cenderung mencari kompromi. Hal ini sering berarti timbulnya kesadaran untuk menciptakan sinkretisasi dengan faktor-faktor budaya lainnya yang telah datang lebih dahulu. Hasilnya adalah islam sinkretik sebagai pandangan dunia abangan yang sampai saat ini ditemukan dalam sebagian besar daerah Jawa tengah dan bagian selatan. [9]

B.       Ciri, Tradisi dan Karakteristik Masyarakat Abangan
Ciri-ciri abangan dalam kepercayaan dan amal dapat dilihat dalam upacara-upacara yang dilakukan, yang meliputi upacara melakukaan perjalanan. Penyembah roh halus, upacara cocok tanam, dan tata cara pengobatan. Yang semua upacara tersebut bertumpu pada roh baik dan roh jahat. Upacara pokok dalam tadisi abangan adalah slametan (mengadakan selamatan, kenduri). Ini merupakan acara agama yang paling umum di kalangan abangan, yang melambangkan persatuan mistik dan sosial dari orang-orang yang ikut serta dalam slametan itu. Slametan hampir dilaksanakan pada setiap kesempatan yang mempunyai arti upacara bagi orang Jawa, seperti kehamilan, kelahiran, khitanan, hari raya , dan panen. Tujuan utama dari slametan adalah mencari keadaan slamet ( selamat ), dalam arti tidak diganggu oleh kesulitan alamiah atau gangguan ghaib. Slametan bukan meminta kekayaan, tetapi upacara untuk menjaga agar tidak terjadi sesuatu yang dapat membingungkan dan menyedihkan, yang memiskinkan atau mendatangkan penyakit, juga agar orang tersebut terhindar dari perasaan hendak menyerang orang lain, atau dari gangguan emosional. Slametan biasanya dilakukan pada malam hari, setelah terbenamnya matahari. Pelaksana mengundang kerabat dan tetangga ke rumahnya. Sesudah para tamu berkumpul, tuan rumah menyampaikan kata sambutan dengan memakai bahasa Jawa Kromo yang menyampaikan maksud diadakannya slametan. Selanjutnya salah seorang tamu (santri yang tinggal di daerah itu) membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan kemudian dibacakan do’a secara berjama’ah. Setelah do’a makanan dihidangkan. Kemenyan dibakar selama acara slametan. Setelai acara selesai para tamu pulang dengan membawa nasi berkat (nasi yang telah di bacakan do’a). Selain slametan yang sifatnya pribadi, juga diadakan acara slametan desa, yag terkenal dengan sebutan sedekah bumi. Kadang-kadang seekor kerbau disembelih, kemudian kepala dan tulangnya di pendam di tempat itu juga.
Bagi abangan, kebiasaan penghormatan kepada arwah leleuhur (pendiri desa) sama pentingnya dengan penghormatan kepada kuburan suci yang dianggap keramat. Di Jawa terdapat banyak kuburan yang dianggap kramat, diantaranya kuburan para wali. Satu benda lagi yang amat dihormati ialah keris. Dalam kisah-kisah Jawa, keris dipandang sebagai senjata keramat, mempunyai keampuhan dan kesaktian, serta mempunyai kedudukan diantara kebesaran seorang raja, maupun diantara pusaka turun-temurun. Menurut kepercayaan abangan, keris memiliki kesaktian yang dapat berpindah kepada seseorang yang memegangnya, disamping adanya keris yang bertuah dan membawa keberuntungan.
Golongan abangan percaya pada kemampuan dukun, yaitu seseorang yang mampu mengendalikan roh-roh yang menjadikannnya alat bagi keinginan dan hasrat seseorang. Namun yang menyedihkan ada juga golongan santri yang masih percaya terhdap dukun dan sejenisnya. Untuk memperoleh pengetahuan dalam mengendalikan roh-roh, orang abangan menuntut ngelmu (pengetahuan atau ilmu untuk mendapat hubungan dengan roh-roh). Dengan ngelmu tersebut para abangan berharap akan mendapat kekuasaan, kekayaan, keagungan, dan keselamatan. Ngelmu juga digunakan untuk melaksanakan balasan dalam bentuk musibah terhadap seseorang yang dianggap atau pernah merugikannya.[10]
Perlu diketahui bahwa kepercayaan agama para abangan merupakan hasil dari satu sintesis berabad-abad dar kepercayaan animis, Budha-Hindu, dan Islam.
 Menurut kaum abangan, ritual keagamaan haji ke Makkah yang dilakukan oleh kaum santri merupakan sikap yang tidak penting dan hanya membuang-buang uang saja.Sebenarnya mereka hanya ingin dihormati setelah melakukan ibadah haji. Namun serangan kaum santri terhadap golongan tersebut tidak kalah tajam. Mereka menuduh kaum abangan sebagai penyembah berhala dan mereka mempunyai tendensi yang jelas untuk menganggap setiap orang diluar kelompoknya adalah komunis.[11]
Disebutkan oleh Abuddin Nata, bahwa Islam abangan merupakan salah satu corak paham keagamaan dari Islam kultural, selain Islam Santri dan Islam Priyayi. Islam abangan merupakan hasil sintesis beberapa unsur agama seperti Islam, Hindu dan Buddha, seperti yang telah disebutkan diatas, akan tetapi Islam abangan tidak identik dengan sinkreteisme. Hal ini berbeda dengan pendapat Greeze yang mengatakan bahwa Islam abangan adalah paham keagamaan yang bercorak sinkretis. Abuddin Nata menyatakan bahwa pada sinkreteisme yang terjadi adalah perpaduan dari beberapa unsur agama (seperti Islam, Hindu, Buddha dan sebagainya) lalu diolah menjadi bentuk agama baru. Sedangkan pada Islam Abangan sebagaimana disebutkan diatas, titik tolak atau home basenya adalah Islam sebagaimana terdapat dalam al-Quran dan Hadits, namun dalam pemahaman, pengahyatan dan praktiknya dipengaruhi oleh latar belakang budaya dari orang yang memahaminya.[12] Dalam ensiklopedi dijelaskan pengertian sinkreteisme adalah fenomena bercampurnya praktik-praktik dan kepercayaan-kepercayaan dari sebuah agama dengan agama lainnya sehingga menciptakan tradisi yang baru dan berbeda.[13]
Dengan demikian, ke-Islaman seorang abangan ditandai oleh komitmennya yang kuat pada komunitas Islam, walaupun dalam prakteknya ia tidak tertarik untuk mengamalkan syari’at Islam. Dalam hal ini yang diamalkan mereka adalah Islam yang terwujud dalam bentuk selametan dan upacara yang maknanya terkait pada upaya mencari perlindungan dan keselamatan diri kepada Tuhan, dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan hidupnya.

C.      Strategi, Metode dan Materi Dakwah di Masyarakat Abangan
1.      Strategi dan metode
Cara penyampaian dakwah adalah sebagian dari dakwah itu sendiri. Ketinggian mutu, pengertian dan cita-cita dakwah saja belum cukup kalau dilaksanakan dengan penyampaian yang salah dan tidak tepat. Ada kemungkinan metode dan cara yang digunakan itu justru dapat memperburuk suasana atau menyebabkan manusia lari dari dakwah yang disampaikannya, karena disampaikan dengan tidak tepat.[14]
Teori tersebut diatas sesuai jika diterapkan dalam dakwah kepada masyarakat Islam abangan. Dimana mereka sejatinya adalah Muslim akan tetapi memiliki perbedaan dalam hal tradisi. Misalnya jika dalam Islam pada umumnya, tidak dikenal adanya tradisi upacara cocok tanam, dan tata cara pengobatan, maka dalam masyarakat Islam abangan adalah sebaliknya. Sehingga sebaiknya seorang da’i melakukan dakwah pada muslim abangan dengan cara yang tepat dan menarik serta mudah diterima dan dicerna, seorang da’i harus berani mengatakan yang benar walaupun pahit. Dia harus tegas dan terus terang supaya masyarakat Islam abangan dapat mengenal kebenaran yang disampaikannya.
Para da’i perlu memahami jiwa masyarakat Islam abangan dan psikologis sosial yang berkembang, dan mengetahui kunci hati agar dapat membuka pintu-pintu hati dan memasukkan dakwahnya kepada mereka. Jagan terburu-buru dengan sekaligus menyampaikan sesuatu yang dibenci oleh masyarakat Islam abangan, agar mereka tidak kaget dan terkejut. Seorang juru dakwah terlebih dahulu harus mengetahui dari mana ia harus memulai dan bagaimana harus memulainya, setelah melalui pengkajian terkait denga karakteristik masyarakat abangan, kemudian penyaringan dan persiapan matang terhadap segala sesuatu yang diperlukannya dalam berdakwah kepada masyarakat Islam abangan.
2.      Materi
Sebelum seorang da’i menyampaikan dakwahnya kepada masyarakat Islam abangan, seorang da’i harus menentukan materi dan tema yang akan dibicarakan supaya para pendengarnya dapat mengambil manfaat yang nyata dari dakwah yang disampaikannya. Seorang da’i harus memelihara sistematika uraian terhadap materi dan tema yang dibicarakannya dengan sistematika yang dapat mendukung dakwahnya agar mereka dapat meyakini dan menerima apa yang disampaikannya. Seorang da’i harus mampu memadukan akal, perasaan, dan hati nurani para masyarakat Islam abangan dengan cara penyampaiannya. Jangan berbicara dengan dasar akal semata-mata dan membiarkan perasaan dan hati nurani dalam ketandusan, dan tidak pula berbicara semata-mata berdasarkan hatu nurani dengan mengabaikan kemantapan akal fikiran.[15]
Beberapa hal yang sekiranya patut untuk disampaikan oleh para da’i kepada masyarakat Islam abangan adalah masalah yang berkaitan dengan pembinaan akhlak salimah, keimanan yang benar, masalah al-insan, tujuan program, status dan tujuan hidup manusia di dunia, dan tujuan akhir yang harus dicapainya, al-musawah, persamaan manusia dihadapan Allah SWT dan al-’adalah, keadilan yang harus ditegakkan oleh seluruh manusia dalam menata kehidupannya.
Jika dalam masyarakat abangan, mereka memiliki ciri dan tradisi yang berbeda dengan ajaran Islam, misalnnya mereka umumnya tinggal di pedesaan yang jauh dari pengaruh era globalisasi, selain itu mereka juga memiliki upacara-upacara khusus seperti upacara ketika akan memulai bercocok tanam atau upacara perjalanan, dan sebagainya, kemudian mereka juga memiliki karakteristik tersendiri yaitu disamping mereka mempercayai akan adanya Allah sebagai Tuhan mereka, akan tetapi mereka juga melakukan sesembahan kepada roh nenek moyang, hal demikian menjadikan masalah akidah menjadi materi atau tema utama yang harus disampaikan seorang da’i kepada masyarakat Islam abangan.


[1] Budiono Hadisutrisno, Islam Kejawen, (Yogyakarta: EULE BOOK, 2009), hlm. 131.
[2] Zaini Muchtarom, Islam di Jawa; Perspektif Santri & Abangan, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002),  hlm. 46-47.
[4] Zaini Muchtarom, Islam di Jawa........, hlm. 55.
[5] Didin Hafidhudin, Dakawah Aktual (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hlm. 76-77.
[6] Geertz, Clifford, The Religion of Java, University Of Chicago Press 1976, Lihat http://id. Wikipedia.org /wiki/Abangan. Diakses pada 1 November 2011.
[7] Clifford Geertz, Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1989), hlm. 172-173. Lihat. Abuddin Nata, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), hlm. 181.
[9] Acep Aripudin & Syukriadi Sambas, Dakwah Damai Pengantar Dakwah antar Budaya, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 98-99.
[11] Zaini  Muchtarom.Santri dan Abangan di Jawa. (Jakarta : INIS, 1988), hlm. 60

[12] Abuddin Nata, Peta Keragaman Pemikiran...., hlm. 179-180.
[13] John L. Esposito, Ensiklopedi Oxford; Dunia Islam Modern Jilid 5 (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 176.
[14] Syaikh Musthafa Masykur, Fiqh Dakwah (Jakarta: al-I’tishom Cahaya Umat, 2005), hlm. 113.
[15] Ibid., 114.