wellcome

ahlan wa sahlan be sabakatna

Kamis, 29 Desember 2011

Hadd al-Riddah Dilihat dari Sudut Pandang HAM


Al-Riddah atau apostasy (keluar dari agama Islam ke agama lain), sebagai salah satu tindak pidana, secara konseptual masih banyak menimbulkan kontroversi, hal ini berkaitan dengan sanksi bagi pelakunya yaitu hukuman mati. Kenyataan ini jelas menimbulkan keresahan jika dikaitkan dengan hak asasi manusia dan keberadaan Islam yang pada dasarnya amat menghormati agama lain dan juga tidak ada pemaksaan untuk memeluk suatu agama tertentu termasuk Islam. Sehingga dengan dimasukkanya riddah sebagai salah satu materi hukum pidana Islam dan sanksi pidana mati bagi pelakunya, dianggap oleh sebagian kalangan bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip dasar agama Islam. Mengkaji ulang masalah riddah adalah hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Sehingga dapat melahirkan suatu konsep hukum Islam yang dinamis tanpa harus mengorbankan shari>'ah (hukum Islam). Sebab adanya tuntutan realitas sosio-politik yang menghendaki pelaksanaan shari>'ah secara ka>ffah (menyeluruh atau umum). Pada satu sisi, menjunjung hak kebebasan beragama dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM) pada sisi lainnya. Penulis mencoba mengkaji ulang pendapat para fuqahā’ (‘ulama’ al-sa>biqi>n wa al-mu’a>s}iri>n) tentang hukum konversi agama (h}add al-riddah), terutama mengenai bentuk hukuman bagi seorang yang pindah agama (murtadd) pada masa kini, dengan mengacu pada hadith Rasulullah SAW: [من بدل دينه فاقتلوه]. Dengan dasar ini, penulis akan menyesuaikan pendapat para fuqahā’ tentang ada atau tidak adanya pelaksanaan hukuman mati dalam masalah konversi agama dengan mengacu hadith tersebut. Perlunya penelaahan kembali konsep riddah yang ada, jika riddah menjadi salah satu materi pembahasan hukum pidana Islam, keadaan ini jelas paradoks dengan wacana kebebasan beragama yang berkembang di tengah masyarakat muslim dewasa ini.
Konsep hukum riddah dalam Islam tetap berlaku dan dipertahankan, walaupun tidak secara konstitusional. Hukum riddah tidak bisa dihapus atau dipisahkan dari bagian h}udu>d maupun jina>ya>t (pidana), karena hal ini, merupakan wujud dari media dakwah Islam dalam mempertahankan kasatuan agama Islam dan keberadaannya.

1 komentar:

  1. saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
    Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
    terimakasih ya infonya :)

    BalasHapus