Al-Riddah atau apostasy (keluar dari agama Islam ke
agama lain), sebagai salah satu tindak pidana, secara konseptual masih banyak menimbulkan
kontroversi, hal ini berkaitan dengan sanksi bagi pelakunya yaitu hukuman mati.
Kenyataan ini jelas menimbulkan keresahan jika dikaitkan dengan hak asasi
manusia dan keberadaan Islam yang pada dasarnya amat menghormati agama lain dan
juga tidak ada pemaksaan untuk memeluk suatu agama tertentu termasuk Islam.
Sehingga dengan dimasukkanya riddah sebagai salah satu materi hukum
pidana Islam dan sanksi pidana mati bagi pelakunya, dianggap oleh sebagian
kalangan bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip dasar agama Islam. Mengkaji
ulang masalah riddah adalah hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Sehingga
dapat melahirkan suatu konsep hukum Islam yang dinamis tanpa harus mengorbankan
shari>'ah (hukum Islam). Sebab
adanya tuntutan realitas sosio-politik yang menghendaki pelaksanaan shari>'ah secara ka>ffah (menyeluruh atau umum). Pada satu sisi, menjunjung
hak kebebasan beragama dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM) pada sisi lainnya. Penulis
mencoba mengkaji ulang pendapat para fuqahā’ (‘ulama’ al-sa>biqi>n wa al-mu’a>s}iri>n) tentang hukum konversi agama (h}add al-riddah), terutama mengenai bentuk hukuman bagi seorang
yang pindah agama (murtadd) pada masa kini, dengan mengacu pada hadith
Rasulullah SAW: [من بدل دينه فاقتلوه].
Dengan dasar ini, penulis akan menyesuaikan pendapat para fuqahā’
tentang ada atau tidak adanya pelaksanaan hukuman mati dalam masalah konversi
agama dengan mengacu hadith tersebut. Perlunya penelaahan kembali konsep riddah
yang ada, jika riddah menjadi salah satu materi pembahasan hukum pidana
Islam, keadaan ini jelas paradoks dengan wacana kebebasan beragama yang
berkembang di tengah masyarakat muslim dewasa ini.
Konsep
hukum riddah dalam Islam tetap berlaku dan dipertahankan, walaupun tidak secara konstitusional. Hukum riddah
tidak bisa dihapus atau dipisahkan dari bagian h}udu>d maupun jina>ya>t (pidana), karena hal ini, merupakan wujud dari
media dakwah Islam dalam mempertahankan kasatuan agama Islam dan keberadaannya.
saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
BalasHapusArtikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
terimakasih ya infonya :)